Peringati Hari Anti TPPO, Masyarakat Diminta Waspada Modus-Modus Perdagangan Orang
Jakarta, memorandum.co.id - Setiap tanggal 30 Juli seluruh dunia memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kejahatan tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara "Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia" di Jakarta meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus dalam tindak pidana perdagangan orang. "Iming-iming pekerjaan, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online dan mulai merambah ke beberapa daerah di Indonesia," ungkap Ratna Susianawati, Minggu (30/7/23). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan Indonesia tercatat menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah. “Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan. Perdagangan orang juga tidak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran, sering kali TPPO beririsan dengan masalah pekerjaan sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban TPPO dengan diawali iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran khususnya di luar negeri," jelasnya. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menambahkan bahwa di banyak kasus TPPO, pelaku kerap memanfaatkan teknologi, mulai dari proses rekrutmen, periklanan, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online. Saat ini, pelaku TPPO tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang yang berpendidikan tinggi.(*/rdh)
Sumber: