Nelayan Lekok Dua Kali Perkosa Adik Ipar
Pasuruan, Memorandum.co.id - Seorang nelayan di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan terpaksa diamankan petugas kepolisian. Ia diduga tega memperkosa adik iparnya hingga hamil. SP (31), warga Desa Jatirejo, Lekok melaporkan Jamel (49), warga Pasinan ke Polsek Lekok atas tuduhan perkosaan yang dialami adiknya hingga hamil 4 bulan lebih. Korbannya bernama BYR (17). Saat ini tengah hamil 4 bulan 2 minggu. Menurut hasil pemeriksaan, kehamilan korban akibat aksi bejat Jamel. Ia tega memperkosa korban hingga dua kali. AKP Agung Sujatmiko, Kapolsek Lekok menjelaskan, terduga pelaku telah dua kali memperkosa korbannya yang masih di bawah umur. Antara korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal. Tersangka Jamel merupakan kakak ipar korban. Kelakuan bejat Jamel terbongkar setelah BYR diketahui tengah berbadan dua. "Korbannya adalah adik ipar tersangka. Sebelumnya ini ada 1 kakaknya lagi juga dihamili oleh tersangka," jelas AKP Agung Sujatmiko pada Minggu (30/7). Menurut Kapolsek, sebelum tersangka bercerai dengan istri sahnya, pelaku sudah menghamili kakak korban, SYN (37). Kemudian kakaknya dinikah secara siri. Saat menjadi istri siri kakak korban, Jamel ternyata juga melirik adik SP (31), hingga hamil juga. Dan, BYR (17), merupakan adik yang terakhir dari istri siri tersangka yang juga menjadi korbannya. Perkosaan kedua kalinya terhadap korban, BYR, oleh tersangka dilakukan di dekat pos ronda dusun setempat. Awalnya korban yang diajak ke pasar Lekok untuk membeli baju bawahan, yakni rok panjang. Setelah mendapatkan barang belanjaan, mereka berdua pulang dengan mengendarai motor. Sesampai di tempat pos ronda yang sepi, Jamel menghentikan kendaraannya dan mereka memilih duduk berdua. Ketika sedang duduk itulah, Jamel mencoba memeluk korban dengan paksa. Setelah itu, rok korban disingkap dan korban diancam agar tidak membuka mulut kepada siapapun saat terjadi persetubuhan. Dibawah ancaman tersangka, korban akhirnya pasrah. Seelah puas melakukan perkosaan korban diantar pulang ke rumahnya. Keluarga melaporkan kejadian tersebut lantaran kakak dan orang tua korban curiga dengan perubahan pada perut korban yang terlihat membesar. Setelah di desak keluarga akhirnya korban menceritakan perkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya. "Kita sudah amankan tersangka, saat ini masih kita lakukan penyidikan. Mengingat aksi perkosaan dilakukan ke kedua orang adik istri sirrinya," pungkas AKP Agung Sujatmiko. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu helai sarung warna coklat, 1 satu rok panjang warna biru, 1 satu helai baju motif kotak biru putih, 1 buah celana dalam warna putih, dan 1 Helai baju motif batik warna merah putih. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1)dan (2) jo pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subs pasal 287 KUHP. (kd/mh)
Sumber: