Pascadiberhentikan, Pemkab Belum Tunjuk Pj Kades Soco
Magetan, memorandum.co.id - Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan belum menunjuk Pejabat (Pj) Kepala desa Soco Kecamatan Bendo paska Bupati Magetan memberhentikan Kadesnya sejak Rabu (27/7) lalu. Akibat belum terisi Pj, kini kursi Kades Soco hanya diisi Pelaksana harian (Plh) yang dijabat Sekretaris desa (Sekdes) Soco sendiri. "Sementara Pj belum diangkat camat, karena masih proses Sekdes jadi Plh," kata Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Magetan, Minggu (30/7). Ditegaskan Eko, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat laporan dari Camat Bendo terkait Pj Kades Soco yang telah ditunjuk. "Sampai saat ini belum ada laporan dari Camat Bendo," tegas Kepala Dinas PMD Magetan. Menurut Kepala Dinas PMD Magetan, Pj Kades adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dilingkup Pemkab Magetan. "Sekdes adalah perangkat desa, sedangkan Pj dari PNS dari lingkup Pemkab Magetan," beber Eko Muryanto. Di sisi lain, Desa Bendo dipastikan tidak akan memiliki Kades Definitif hingga 2 Tahun mendatang, sebab pengisian Kades akan dibersamakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 177 desa Tahun 2025. "Karena pengunduran diri setelah tahapan dijalankan, pilkades serentak bersama 177 desa yang akan habis 2025," pungkas Mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Magetan tersebut. (rik/ziz)
Sumber: