Cegah Pungli, Pemprov Jatim Larang Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah SMAN/SMKN dan SLB

Cegah Pungli, Pemprov Jatim Larang Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah SMAN/SMKN dan SLB

Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Secara tegas, dia bahkan meminta kepala cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. "Silakan koperasi tetap beroperasi, tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai," tegas Khofifah, Jumat (28/7). Langkah ini merupakan bentuk tegas Khofifah dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas. Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah. “Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” tambah Khofifah. Khofifah juga menyampaikan, para kepala cabang dinas (kacabdin) dan kepala sekolah (kepsek) diberi batas waktu hingga hari terakhirJum'at (28/7) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. “Apabila hingga hari ini kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya. Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah. Dia juga meyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dindik Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim. “Saya bersama kepala dinas pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada, maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” pungkasnya. (bin/ono)

Sumber: