Tak Sadar Motor Hilang, Pelaku Sudah Tertangkap
Surabaya, memorandum.co.id - M Syafi'i dan Asrori kembali menjalani sidang terkait pencurian motor di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggondol motor Vario hitam milik Rizka Rosidah di depan Cafe MAB Coffee Medokan Asri Barat. Menurut keterangan saksi Rizka Rosidah, ia mengetahui motornya hilang pukul 18:00 WIB. Sebelum membuat laporan ke kepolisian, ternyata sudah datang anggota polisi ke TKP. "Ternyata polisi sudah menangkap pelaku setengah jam sebelum saya mengetahui motor saya hilang," ungkap saksi Rizka ketika memberi keterangan di ruang sidang Garuda 1. Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Mangapul, terdakwa tidak membantah perkataan saksi. "Iya benar Yang Mulia," kata terdakwa. Terdakwa M Syafi'i juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi sebanyak 15 TKP sedangkan Asrori sendiri 6 TKP. Sekedar diketahui bahwa kedua terdakwa sudah menjadi incaran petugas kepolisian. Gerak-gerik kedua terdakwa sudah dipantau petugas. Usai mendapatkan motor curian di Cafe MAB Coffee, terdakwa melarikan diri. Ketika beradab di Jalan Raya Ir Soekarno Merr, kedua terdakwa berhasil diringkus petugas kepolisian. Atas perbuatannya terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.(rid/ziz)
Sumber: