Polres Lumajang Siapkan Posyan, Pospam, dan Pos Terpadu

Polres Lumajang Siapkan Posyan, Pospam, dan Pos Terpadu

  Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang bersama dengan jajaran forkopimda serta lintas instansi serta mengundang pemilik tempat hiburan dan hotel di Lumajang, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan pengamanan Natal  dan Tahun Baru (Nataru) di gedung pertemuan lantai  Pemkab Lumajang, Jumat (20/12). Pada kesempatan itu, Kabagops Polres Lumajang AKPYatno Mardi dalam paparannya menyampaikan, bahwa kegiatan Operasi Lilin Semeru 2019 melibatkan 520 personel gabungan dengan masing-masing 275 personel Polri, serta 245 anggota gabungan dari instansi samping yaitu TNI, Satpo PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, BPBD, serta pramuka. Menurut kabagops, sasaran dari Operasi Lilin Semeru 2019 ada empat yaitu orang, barang,tempat, dan kegiatan. Dalam mengantisipasi perayaan Nataru, Polres Lumajang menyiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan di wilayah berbeda. Untuk pos pengamanan berada di di Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso sedangkan pos pelayanan di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto. Adapun untuk pos terpadu, dipusatkan di area Terminal Minak Koncar, Kecamatan Kedungjajang. “Operasi Lilin Semeru 2019  berlangsung selama 10 hari yang dimulai pada 23 Desember sampai dengan 1 Januari 2020,” pungkas Yatno. Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan, ketua rakor kemarin mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan. “Karena kegiatan ini menyangkut kemanusiaan, maka kami mohon kepada bapak sekalian kerja samanya,” harapnya. Dalam kesempatan itu, Wakapolres yang mewakili Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar meminta kerja samanya kepada semua pihak agar dalam pelaksanaan kegiatan operasi nantinya berlangsung dengan baik. Adapun sasarannya adalah, tempat ibadah, tempat wisata dan tempat hiburan. Untuk pengamanan pada tempat ibadah, sehari sebelum pelaksanaan akan dilakukan sterilisasi serta pengaman di gereja-gereja. Sedangkan pengamanan di tempat hiburan maupun tempat wisata, agar pengelola mentaati peraturan yang ada dengan tidak melanggar jam atau waktu yang ditentukan. “Pada perayan tahun baru, semua tempat hiburan atau tempat wisata harus tutup sesuai waktu yang ditentukan. Jika melanggar, tentunya akan ada tindakan tegas yaitu pencabutan izin usaha,” pungkas Hendry. (tri/fer)

Sumber: