Pedagang Miras Tak Berizin Digerebek, Polsek Gayungan Amankan Puluhan Botol Arak Bali

Pedagang Miras Tak Berizin Digerebek, Polsek Gayungan Amankan Puluhan Botol Arak Bali

Surabaya, memorandum.co.id - Puluhan minuman keras (Miras) jenis arak bali berikut penjualnya diamankan jajaran Reskrim Polsek Gayungan di tempat tinggalnya Jalan Gayungan 1-D/17 Surabaya Kamis (27/7/2023) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. Gayungan 1-D / 17 Surabaya ada yang menjual Miras. "Setelah mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi," terang Kapolsek Gayungan, Kompol Trie Sis Biantoro. Lanjut Trie Sis, saat dilakukan penyelidikan ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar adanya. "Petugas mendapati pelaku HP (53) dan berprofesi sebagai Satpam ini menjual Miras jenis arak bali tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang," imbuhnya. "Kemudian barang bukti 32 botol air mineral berisi cairan minuman keras jenis arak bali beserta pelaku diamankan ke Polsek Gayungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(mtr/ziz)

Sumber: