Kenalan di FB, Perempuan Pandaan Jadi Korban Perampasan

Kenalan di FB, Perempuan Pandaan Jadi Korban Perampasan

Pasuruan, memorandum.co.id- Berawal dari sebuah perkenalan di media sosial akun facebook, seorang perempuan asal Kecamatan Pandaan menjadi korban perampasan motor. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus unit reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Senin (24/7). Pelaku berinisial DSA (35), dan BS (25), warga Desa Wedoro Kecamatan Pandaan. Keduanya berhasil diamankan di rumahnya. Lalu, MFQ (22), warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol juga turut berhasil diringkus. Korban sendiri merupakan warga Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan, Nurul Immamah (35). Ia dikenal oleh salah satu pelaku, yakni, DSA (35). Dan setelah berkenalan di facebook mereka lalu bertukar nomor untuk kelanjutan berkomunikasi. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, antara korban dan pelaku setelah berkomunikasi melalui whatsapp janjian ketemuan, Senin (17/7) dan disepakati untuk ketemu di jembatan Desa Kepulungan Kecamatan Gempol. Setelah mereka bertemu selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Wonosari Kecamatan Gempol. Saat berjalan ke Desa Wonosari tersebut di sebuah kebun tebu pelaku ternyata sudah ditunggu oleh kedua temannya, yakni BS (25) dan MFQ (22). "Pelaku DSA (35), dan korban ternyata sudah ditunggu oleh pelaku lain yakni, MFQ (22), dan BS (25). Keduanya lalu mengancam korban dengan sebilah sajam jenis golok meminta barang-barangnya," jelas AKP Farouk Ashadi Haiti. Kamis (27/7). Setelah mendapatkan barang korban termasuk motornya, mereka lantas meninggalkan korban seorang diri di area kebun tebu di Desa Wonosari. Nurul Immamah (35), yang telah menjadi korban perampasan akhirnya ditolong oleh warga setempat, dan diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gempol. Pihak kepolisian dari Polsek Gempol yang mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Unit reskrim polsek menemukan beberapa alat bukti hasil kejahatan. DI Dintaranya sebuah motor honda vario nopol N 4218 TEB serta sebuah handphone milik korban yang sudah berpindah tangan. Sementara pelaku DSA (35), berhasil diamankan petugas di Dusun Kuwung Desa Karangrejo Kecamatan Gempol. Ia ditangkap bersamaan dengan kedua orang temannya yakni, BS (35) dan MFQ (22). "Ketika dilakukan interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya, dan barang hasil kejahatannya berupa motor vario dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualannya tersebut oleh mereka dipakai untuk makan," lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan. Oleh polisi, ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kd/mh/ono)

Sumber: