Tepergok Pemilik Motor, Budi Bablas ke Bui

Tepergok Pemilik Motor, Budi Bablas ke Bui

Surabaya, memorandum.co.id - Budi Eko Wahyudi menjadi pesakitan. Ia di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pencurian kendaraan bermotor. Dalam persidangan terdakwa menjelaskan bahwa ia tertangkap ketika beraksi mengambil motor milik Soelichin. Saat itu ia berjalan kaki mencari motor sasaran di sekitar Jalan Platuk. "Saya berjalan kaki mencari sasaran untuk dicuri," ungkap terdakwa Budi. Saat suasana sepi, ia melihat ada motor sasaran. Ia pun beraksi menggunakan kunci leter Y dan kunci lancip untuk merusak kunci motor. Sementara itu saksi Soelichin ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita mengaku bahwa ia memarkirkan motornya disebelah Bank BRI untuk melakukan transaksi. Selesai transaksi, ia melihat motornya akan dibawa kabur oleh terdakwa. "Kondisi motor sudah di starter dan terdakwa sudah naik dimotor, namum belum dimundurkan," ungkap Soelichin saat memberi keterangan di ruang sidang Kartika 2, Kamis (27/7/2023). Ketika diatas motor itulah, Soelichin melanjutkan langsung memukul bagian belakang terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan meneriaki terdakwa maling-maling. "Pelaku melarikan diri dan dikejar warga. Setelah ditangkap langsung diserahkan ke satpam," pungkas Soelichin yang bekerja sebagai ojek online. Selanjutnya Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono menanyakan bagaimana keterangan saksi. "Ia benar Yang Mulia," kata Terdakwa Budi. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke– 5 KUHP. (rid/ono)

Sumber: