Kejari Kota Malang, Bebaskan Tersangka Pencurian Lewat RJ
Malang, memorandum.co.id-Tersangka kasus pencurian ARWS (35) dilepas sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu setelah, Kejari Kota Malang, menerima berkas perkara. Kemudian, mendengar kronologis kejadian dan tersangka menyesali perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan, atas pengakuan tersangka, menggugah Kajari Kota Malang, untuk dapat mendamaikan perkara tanpa proses peradilan. "Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tim Jaksa Penuntut Umum dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan," terangnya, Kamis (27/07/23). Sebelumnya, tersangka disangkakan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, kemudian dilakukan mediasi antara korban dan tersangka. Disaksikan langsung keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota dan tokoh masyarakat. "Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalan atas perbuatannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan dan sepakat untuk berdamai," lanjutnya. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan, dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan keluarga tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka dan respon positif dari masyarakat. (edr/ono)
Sumber: