Napi Lapas Narkoba Madiun Memperdaya Atlet Gulat SEA Games

Napi Lapas Narkoba Madiun Memperdaya Atlet Gulat SEA Games

Magetan, memorandum.co.id- Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Madiun, Dwi Al Qomar (23), sukses memperdaya atlit gulat peraih medali emas SEA Games 2023 Lulut Gilang Saputra (27) warga Desa Temenggungan Kecamatan Karas hingga merugi ratusan juta rupiah. Lulut dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp 121 juta kepada Napi Narkoba warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk itu, karena diiming - imingi bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat. Untuk menyakinkan Lulut Gilang Saputra, tersangka mengaku sebagai pegawai Dinas sosial (Dinsos) Magetan dengan nama samaran Rudi Sanjaya. "Karena yang korban percaya dan yakin bahwa telpon itu benar, maka korban mau mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku, total uang yang ditransfer sebesar seratus dua puluh satu juta rupiah, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/7). Komplotan Dwi Al Qomar diluar Lapas adalah Anis Watul Hasanah (23), perempuan warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. " Kita lakukan penahanan bahwa yang bersangkutan turut serta dalam melakukan tindakan penipuan tersebut, " imbuhnya. Karena tersangka Dwi Al Qomar merupakan tersangka utama dalam tindak penipuan ini. Saat ini dia tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Magetan karena tengah menjalani hukuman penjara di lembaga Pemasyarakatan Madiun atas kasus narkoba. " Pelaku utama saat ini masih menjalani proses hukum di lembaga Pemasyarakatan dengan vonis 8 tahun kasus narkoba, " pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku Anis Watul Hasanah dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, pasal 56 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun penjara. (sep/rik/ono)

Sumber: