Pengacara Tidak Siap, Sidang Eks Wali Kota Blitar Ditunda
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang eksepsi Eks Wali Kota Blitar Samanhudi ditunda. Sebab, pengacara terdakwa belum menyiapkan nota keberatannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/7/2023). Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, pihaknya tak bisa melangsungkan sidang lantaran eksepsi dari pengacara terdakwa belum siap. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya sidang yang sudah terjadwal. "Kami ingin tahu eksepsinya dulu, mengajukan atau tidak dan jawabannya bagaimana," kata Abu saat sidang di Ruang Cakra PN Surabaya. Sementara itu, pengacara terdakwa, Irfana Jawahirul menjelaskan, ketidaksiapan pihaknya lantaran ada tambahan anggota di tim pengacara. Sehingga, membutuhkan waktu untuk berkomunikasi lebih intens. "Karena ada kuasa tambahan dan perlu koordinasi, jadi mohon diizinkan," ujarnya. Lantas, Irfana menawar kebijakan hakim untuk mengundur jadwal pembacaan eksepsi. Tepatnya, pada Senin (31/7/2023) pekan depan. "Belum siap, karena masih baru (ada anggota pengacara baru). Jadi, Senin (31/7/2023) kami siap," tuturnya. Mendengar hal itu, hakim tak ingin mengubah jadwal lagi. Ia memberi kesempatan terakhir kali pada Jumat (28/7) besok untuk membacakan eksepsi. "Tidak bisa (senin), sudah kami putuskan Jumat (28/7) dan harus selesai tepat waktu, sidang jam 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi," katanya. (rid/ono)
Sumber: