Penimbun LPG Terancam Ditindak Polresta Malang Kota
Malang, memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau agen pendistribusian LPG tidak melakukan penimbunan. Selain itu, tidak menaikkan harga secara tidak wajar terhadap distribusi gas. "Kami mengimbau agen pendistribusian tabung gas LPG bersubsidi. Untuk itu, agar melakukan pendistribusian sesuai ketentuan. Kami harap tidak ada penimbunan," terang pria yang akrab disapa BuHer ini, Kamis (27/07/23). Ia menambahkan, Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan Disperindag dan Pertamina Kota Malang untuk menindak tegas segala praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan gas LPG di Kota Malang. "Dalam situasi ini, kami 3 mengharapkan peran serta agen pendistribusian, pelaku usaha dan masyarakat. Untuk sama-sama menjaga kestabilan serta ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak," lanjutnya. Ia berharap, masyarakat yang berada dalam golongan menengah ke atas, menggunakan gas LPG non-subsidi. Sebagai langkah mengatasi kelangkaan LPG subsidi yang dikhususkan bagi yang membutuhkan. "Tak menutup kemungkinan kedepannya kami bersama stakeholder terkait akan melakukan sidak. Guna memastikan tidak ada penimbunan. Apabila di temukan adanya penimbunan, kami melakukan tindakan tegas," pungkas Alumni Akpol 2000 ini.(edr/ziz)
Sumber: