KPU Jaga Data Pribadi Bakal Calon Sesuai Amanat Undang-Undang
Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan tak bisa secara gamblang memberikan data bakal calon di dalam Silon. Salah satunya, terkait menjaga keamanan data pribadi bakal calon yang sudah diterima KPU. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memiliki beberapa landasan hukum dalam menjaga data bakal calon. Salah satunya, berpegang teguh pada Undang-Undang Pemilu dan berhubungan hukum antara KPU dengan partai politik (parpol). "(Pertama) ada Undang-Undang Pemilu, ada hubungan hukum antara partai dengan KPU, kedua, tentang keterbukaan informasi publik. Ada Undang-Undang Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, berbagai instrumen itu yang menjadikan KPU harus hati-hati," ujar Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Tidak hanya melindungi data bakal calon, Hasyim menegaskan, KPU juga menjaga identitas pemilih. Terlebih, data pemilih itu bersumber dari Kemendagri dan Kemenlu RI. "Menjaga dokumen, informasi yang diserahkan kepada KPU, termasuk terhadap data pemilih juga begitu, data pemilih sumbernya ada dua. Pemilih dalam negeri dari Kemendagri, dari luar negeri dari Kemenlu, sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir," tutur Hasyim. Semua data yang dilindungi KPU, meliputi nama hingga alamat tinggal pemilih dan bakal calon. Banyak bagian-bagian tertentu yang harus mendapatkan protect dari KPU. "Perlindungan data pemilih di amanatkan undang-undang, daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap, by name by address. Demikian juga, data dokumen syarat bakal calon itu juga begitu, karena ada bagian-bagian tertentu dari perlindungan data pribadi," tutup Hasyim.(*/rdh)
Sumber: