17 Perusahaan Cemari Kali Surabaya

17 Perusahaan Cemari Kali Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Sepanjang 2019,Tim Patroli Air Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mengungkap 17 perusahaan yang diduga sengaja membuang limbah cair di Kali Surabaya. Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Jatim Ainul Huri menegaskan, hasil uji laboratorium DLH Jatim ternyata kandungan air limbah perusahaan yang dibuang langsung ke Kali Surabaya melebihi baku mutu. Karena itu, DLH Jatim meminta komitmen dari industri yang diduga melanggar itu, segera memperbaiki dan membenahi instalasi pengolahan air limbahnya dan tidak lagi mencemari sungai. "Jangan sampai limbah itu langsung terbuang ke sungai, dan mencemari. Karena, air sungai masih dijadikan bahan baku PDAM untuk kebutuhan air minum dan lainnya,”ujar Ainul Huri, Jumat (20/12). Dia mengakui, jumlah pelanggaran yang dilakukan industri yang membuang limbah di sungai sudah menurun dibanding dua tahun silam."Dulu kita banyak menindak pidana dengan Polda Jatim dan Polres setempat. Namun, dua tahun terakhir ini, kami tidak lagi melakukan tindakan pidana. Ya, paling tidak memberikan sanksi administrasi,” terang dia. Contoh pelanggaran industri di Kali Surabaya, di antaranya belum memiliki izin pembuangan air limbah dan melebihi baku mutu. Tindak lanjut kasus tersebut diberikan pembinaan pada industri. “Jika tidak bisa dibina maka dilakukan penegakan hukum. Bisa melalui paksaan pemerintah hingga pembekuan izin, dan juga bisa juga pidana,”tandas dia mengacu adanya UU 32 Tahun 2019. Ainul mengaku, kini sanksi yang diberikan tidak lagi berupa tindakan tegas, namun lebih banyak mengarah pada pembinaan. Penegakan hukum dilakukan jika melalui banyak proses sebelumnya.Pembinaan terhadap industri diharapkan bisa memberi efek jera dan bisa mengubah industri untuk berkembang menjadi lebih baik lagi. “Kecuali industri masih melanggar dan ada operasi tangkap tangan langsung, maka industri itu bisa diproses hukum,” ungkap dia. Banyaknya pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan industri juga selaras dengan minimnya jumlah petugas penegak hukum di Pemprov Jatim melalui DLH. Jumlah industri di Jatim ribuan, sementara petugas pengawas dan penegakannya hanya puluhan orang saja. “Diharapkan swadaya masyarakat lingkungan hidup juga berperan aktif melaporkan jika ada pelanggaran lingkungan. Laporan itu akan ditindaklanjuti pemerintah dan dilakukan sidak bersama,” jelas dia. Lebih jauh, Ainul menuturkan, hasil patroli rutin selama 2019 di sepanjang Kali Surabaya, mulai Mlirip Mojokerto hingga Wonokromo Surabaya, di antaranya PT Mandalindo, PT Rama Emerland, PT Sumber Agung, PT Karmaji Inti Utama, PT Indo Oli Perkasa, PT Keramik Diamond, dan PT Gaweredjo."Ada 17 perusahaan dan itu bermacam-macam jenisnya. Mulai industri kertas, tekstil, makanan dan minuman serta obat-obatan,” pungkas dia.(why/dhi)

Sumber: