Bupati Magetan Berhentikan Kades Soco
Magetan, memorandum.co.id - Bupati Magetan akhirnya memberhentikan Kepala Desa (Kades) Soco, Didik Haryono, Kamis (27/7). Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kades Soco, Kecamatan Ngariboyo dikeluarkan Bupati Magetan, Suprawoto pada Rabu (26/7). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto membenarkan terbitnya SK Bupati Magetan terkait pemberhentian Kades Soco tersebut. "Kemarin tanggal 26 Juli sekira pukul 13.00 Wib saya mendapatkan surat dari Bagian Hukum tentang SK pemberhentian Kepala Desa Soco. Berdasarkan SK pemberhentian Bupati, kemudian Camat saya panggil untuk saya serahkan SK tersebut," kata Eko Muryanto, Kamis ( 27/7). Dipaparkan Eko Muryanto, berdasar SK Bupati Magetan tersebut, mulai Kamis ( 27/7) ini secara resmi Desa Soco tidak memiliki Kades definitif. "Per hari ini tanggal 27 Juli, Kades Soco berdasarkan SK Bupati sudah diberhentikan. Jadi mulai hari ini Desa Soco sudah tidak memiliki kepala desa definitif dan harus mengusulkan pengangkatan Pejabat Kades," tegas Kepala PMD Magetan. Mantan Kepala Bagian ( Kabag) Pemerintahan Setdakab Magetan ini berharap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengusulkan Pejabat ( Pj) untuk mengisi kursi Kades Soco. "Sesuai dengan mekanisme pemberhentian kepala desa maka camat akan menyampaikan pemberhentian ini kepada kepala desa aktif di dalam musyawarah BPD, selanjutnya musyawarah BPD ini menentukan atau mengusulkan Pj kepala desa," ungkap Eko Muryanto. Untuk mempercepat pengisian Pj Kades Soco, dijelaskan Eko Muryanto, ada pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk pengangkatan Pj Kades. "Prinsip dasarnya pemimpin penyelenggara pemerintah tidak boleh kosong, maka ada pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat untuk pengangkatan SK Pj Kades," pungkas Kadis PMD Magetan. Sebagai informasi, Kades Soco, Kecamatan Bendo, Didik Haryono mengundurkan diri sebagai Kades Soco karena berniat maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Magetan dari salah satu Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024.(rik/ziz)
Sumber: