Gresik Kaji Kawasan Industri Hasil Tembakau
Gresik, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sedang mengkaji pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Kawasan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan hasil panen petani tembakau serta mendongkrak perolehan cukai negara. Pembahasan KIHT di Kota Santri sudah mulai bergulir. Hal itu disampaikan Asisten II Setda Gresik Eddy Hadisiswoyo saat sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal di Desa Laban, Kecamatan Menganti, kemarin. Harapannya rencena tersebut bisa terealisasi. Eddy menjelaskan, lokasi kawasan tersebut masih digambar dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Titiknya tentu harus menyesuaikan dengan perencanaan tata kota. Sehingga bisa sesuai dengan potensi kewilayahan di Gresik. "Lokasinya masih digambar dalam RTRW. Kawasan Industri Hasil Tembakau ini akan menjadi ruang gerak bagi hasil panen dan penjualan produk tembakau. Larinya adalah industri menengah, karena kalau tidak diwadahi mereka bisa liar," tandas Eddy. KIHT juga memberikan kemudahan dan kestabilan dalam distribusi hasil panen tembakau. Seperti halnya mendorong kestabilan harga saat musim panen tiba. Sebab, hal ini menjadi permasalahan yang kerap dihadapi petani. Rencana pembangunan KIHT itu juga dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PIL) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono. "Sesuai arahan Sekda Gresik memang sedang dibahas KIHT tersebut. Masih mencari lokasinya, setidaknya 5 hektar," tandas Eko.(and/har)
Sumber: