17 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

17 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 17 perkara di Kejati Jatim dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif. Kepastian itu didapat setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (jampidum) menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (20/6/2023). "Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH. Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati, Aspidum dan Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Oharda bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Bojonegoro, Kajari Tanjung Perak, Kajari Tulungagung, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Situbondo telah melaksanakan expose di hadapan Jampidum melalui sarana virtual terhadap 17 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Rinciannya, 14 perkara oharda dan 3 perkara penyalahgunaan narkotika," ujar Mia Amiati Dari 14 perkara Oharda itu, terdiri lima perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara), Kejari Sidoarjo (2 perkara), Kejari Kabupaten Pasuruan (1 perkara) dan Kejari Kota Malang (1 perkara). Selanjutnya, lima perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351) diajukan oleh Kejari Magetan (2 perkara), Kejari Tanjung Perak (1 perkara) dan Kejari Tulungagung (2 perkara). Kemudian dua perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Bojonegoro. Satu perkara pengrusakan (yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan satu perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika ada tiga perkara yang diajukan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif yaitu dari Kejari Kota Mojokerto dua perkara dan Kejari Situbondo satu perkara. "Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," tegas Kajati perempuan pertama di Jatim. (gus)

Sumber: