Kompak Ngurir Sabu, Kakak Disidang, Adik Buron
SURABAYA - Bisnis narkoba yang dijalani kakak beradik ini berakhir di mejahijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1). Terdakwa Dimas Fauzi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi untuk mendengarkan Dimas Kuncoro Aji, saksi penangkap dari Polsek Sukolilo. Dalam kesaksiannya, Dimas menjelaskan proses penangkapan kepada terdakwa dengan barang bukti sabu 3,05 gram serta uang Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. “Pengakuannya barang dibeli dari Tandes. Barang bukti sempat dibuang saat akan kami tangkap,” jelas Dimas. Usai mendengarkan kesaksian polisi, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono meminta tanggapan terdakwa. “Bagaimana dengan keterangan saksi. Apakah benar,” ujar Pujo, dan dijawab terdakwa ada yang salah. Terdakwa Dimas menjelaskan bahwa dirinya membantu adiknya Mohammad Habibha (DPO) untuk menemui seseorang di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul. “Yang beli ternyata polisi. Barang bukti itu dari teman adik saya,” jelas Dimas. Dimas juga tidak membantah bahwa dirinya sempat direhab dalam kasus narkoba sebelumnya. “Habis rehab. Sempat berhenti tapi sekarang membantu adik menjualkan narkoba,” pungkas Dimas. (fer/tyo)
Sumber: