Babak Belur Dimassa, Polres Bangkalan Amankan Alap-Alap Curanmor di Desa Kokop
Bangkalan, memorandum.co.id - Salah satu dari dua alap-alap (pencuri) sepeda motor inisial SA (27), babak belur dihakimi puluhan warga setelah ditangkap di kawasan hutan Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Bahkan, lelaki na'as itu nyaris dihabisi massa yang membekali diri dengan clurit, pedang dan jenis sajam lainnya. Beruntung, meski babak belur, jiwa terduga pelaku curanmor SA masih bisa diselamatkan oleh beberapa warga yang mencegah agar terduga jangan ditebas dengan sajam. Tak lama kemudian, saat SA terkurung oleh kepungan warga, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Kokop dan Satreskrim Polres Bangkalan menyusul tiba di TKP penangkapan tersangka. “Ketika anggota tiba di lokasi, terasangka SA memang sempat dihakimi puluhan warga. Bahkan beberapa warga diantaranya, seperti dalam postingan video amatir warga, ngotot akan menghakimi dengan sajam," kata Kasat Reskrim Polres, AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (26/7). Ketika keselamatan jiwa terduga SA terancam itulah, tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polsek, segera menyelamatkan SA dari amuk warga. Sekaligus mengamankan ke Mapolsek Kokop. "Aksi curanmor itu dilakukan oleh dua pelaku, Sabtu (22/7) dini hari lalu. Salah satunya adalah SA, warga Desa Kokop," tandas AKP Bangkit. Namun sial, meski sempat membawa kabur motor jarahannya, aksi kedua alap-alap motor itu kepergok warga. Keduanya segera kabur masuk ke hutan rakyat. Malam dini hari itu juga, pukuhan warga berbekal sajam clurit pedang, bidas dan lainnya, mengepupung hutan persembunyian dua pelaku." Jelang pagi hari, salah satu pelaku, yakni SA, berhasil ditangkap warga ketika bersembunyi di semak belukar," terang AKP Bangkit. Tetapi satu pelaku laiinnya rekan SA berhasil lolos dan kabur dari kepungan warga. Tak pelak SA langsung diarak puluhan warga ke perkampungan, sambil dihujani pukulan. Sebagian warga coba membacok SA. Namun dicegah oleh beberapa warga yang lain. Saat itulah tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres tiba di lokasi sekaligus berhasil mengamankan pelaku SA. Selain itu, petugas juga mmenyita barang buti satu unit sepeda motor hasil jarahan dua pelaku yang ditinggal ketika kabur ke dalam hutan. Akibat ulahnya, tersangka pelaku SA bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." Sedangkan teman pelaku tersangka SA, kini masuk dalam daftar DPO Polres," pungkas AKP Bangkit Dananjaya.(ras/ziz)
Sumber: