Sidang PS Jalan Raya Gubeng Ambles, Hakim Temukan Fakta Baru

Sidang PS Jalan Raya Gubeng Ambles, Hakim Temukan Fakta Baru

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang peninjauan setempat (PS) kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang dilakukan majelis hakim menemukan fakta baru saat memeriksa pondasi dinding penahan tanah, Jumat (20/12). Dalam sidang PS itu tampak majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, bagian teknik PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) dan kuasa hukumnya Jansen E Sihaloho. Selain itu, ketiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manager), dan Rendro Widoyoko (project manager). Beberapa pondasi penahan tanah yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut diperiksa satu per satu dan dikroscek dengan keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Pondasi penahan tanah yang dikerjakan oleh PT Indopora inilah yang diperiksa secara detail. Di PS itu, Hakim Anton dan JPU Hari Basuki terlihat memeriksa ground anchor, bentonite, solder pile dan tapping tree yang merupakan rangkaian pekerjaan pondasi penahan tanah. “Oh itu ground anchor-nya ya, terus bentonite-nya di mana? Kok hanya ada besi-besi saja,” tanya hakim Anton sembari melihat lubang berukuran 5 meter pesegi yang di dalamnya terdapat ground anchor dan beberapa kerangka besi yang sebagian sudah dicor semen. Pada sidang kemarin, Hakim Anton dan jaksa juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pekerja PT Indopora yang terlibat dalam pemasangan pondasi. Sempat terjadi perdebatan antara hakim, JPU dengan salah satu pekerja dari PT Indopora. Di mana perdebatan seputar kesengajaan PT Indopora yang tidak memasang bentonite pada pondasi penahan tanah. “Kami tidak tahu, pada Selasa malam tiba-tiba ambles. Kita tidak tahu apa penyebabnya. Kalau kami tahu, pasti sudah menghindar lebih dulu,” jawab salah satu pekerja PT Indopora terkait tidak terpasangnya bentonite pada pondasi penahan tanah. Sekitar satu jam, Hakim Anton Widyopriyono beserta JPU Hari Rahmat Basuki dan pengacara Jansen E Sihaloho dari PT NKE sepakat untuk menutup sidang PS ini. Hakim Anton mengatakan bahwa PS ini sifatnya hanya mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang ada dipersidangan dengan faktaa di lapangan. Sebab, selama ini pihaknya hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat peta dan gambar-gambar semata, serta keterangan saksi di BAP. “PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan JPU pada para terdakwa saja,” kata Anton. JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan bahwa kesalahan proyek ini akibat terlalu banyak di subkan. “Bentonite-nya tidak ada, bahkan dikatakan hilang, sedangkan solder pile dan ground anchor yang jadi pondasi penahan tanah kualitasnya jelek. Juga pada bagian sisi timur pondasi ini ternyata sebelumnya tidak pernah dihitung beban statis dan dinamis jalan. Padahal di sisi timur merupakan jalan raya yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan,” jelas Hari Basuki. (fer/nov)

Sumber: