Sambat Istri Hamil, Terdakwa Curanmor Divonis 1,5 Tahun

Sambat Istri Hamil, Terdakwa Curanmor Divonis 1,5 Tahun

SURABAYA - Ketua majelis hakim Sigit Sutriono berempati kepada Rusliadi alias Adi alias Pesek, terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan divonis, Senin (21/1). Gegara disambati terdakwa kalau istrinya hamil, hakim Sigit akhirnya memvonis terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Putusan ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 2,5 tahun. “Yang meringankan istri anda sedang hamil, jadi saya putus satu tahun dan enam bulan,” ujar Sigit. Atas putusan itu, terdakwa Rusliadi yang tidak didampingi penasihat hukum dan JPU Neldy Denny sama-sama menerima. Dalam dakwaan, awalnya saksi Azzah Azizah Azhari memarkir sepeda motor Honda Scoopy L 2443 RK di samping lapangan sekolah SMA Muhammadiyah 9 Jalan Gogor Kali. Terdakwa bersama dengan Arif Hidayat alias Arif alias Kriwul (berkas terpisah) sebelumnya merencanakan pencurian saat mengetahui situasi sepi dan tidak ada yang memperhatikan. Terdakwa langsung mengambil motor korban, sedangkan Arif Hidayat bertugas mengawasi keadaan. Setelah berhasil mengambil sepeda tersebut kemudian terdakwa menjualnya Rp 5,5 juta. Dalam pembagian hasil, di mana Arif Hidayat dan terdakwa sama-sama mendapat bagian Rp 2,2 juta. Untuk sisanya Rp 1,1 juta diberikan kepada Emba (DPO) yang membantu menjualkan motor. (fer/yok)

Sumber: