Pinjol Ilegal Resahkan Warga Jatim

Pinjol Ilegal Resahkan Warga Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan warga Jawa Timur. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami literasi keuangan. Heru Cahyono Kepala OJK Jatim mengatakan,  masyarakat harus lebih cerdas memahami perusahaan perusahaan jasa keuangan, seperti pinjaman online yang menawarkan investasi menggiurkan. Investasi bodong ini, merugikan masyarakat. "Mereka menawarkan produk pinjaman melalui kecangihan teknologi. Masyarakat harus memahami keberadaan mereka," tegas Heru Cahyono, Jumat (20/12/2019). Heru menyampaikan,  kehebohan penagihan hutang nasabah fintech yang melanggar etika, mestinya masyarakat  waspada. Karena  banyak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia, karena tidak terdaftar dan tidak  mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, menurut  Heru ada 144 perusahaan jasa keuangan mendapat ijin dan terdaftar di OJK. Sementara ada sekitar 1.800 perusahaan jasa keuangan yang ditutup OJK. "Karena dalam memberikan layanan jasa keuangan, perusahaan ini melanggar ketentuan undang- undang dan meresahkan masyarakat," tandas dia. Sayangnya hingga saat ini belum ada perusahaan pinjol yang diseret ke ranah hukum. Heru beralasan, belum ada masyarakat secara resmi melaporkan atau membuat pengaduan karena menjadi korban pinjaman online. "Belum ada pelaporan ," pungkasnya. (day/gus)

Sumber: