Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Polisi Serahkan SPDP ke Kejari Kediri

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Polisi Serahkan SPDP ke Kejari Kediri

Kediri, memorandum.co.id-Penyidik Satreskrim Polres Kediri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pembunuhan gadis berinisial DLK (20) yang dilakukan oleh ayah kandungnya yakni SU (53) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menyampaikan, penyidik sudah menyerahkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga kini, petugasterus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Kediri," jelasnya, Senin (24/7/2023). Rizkika mengungkapkan, dalam perkembangan penyidikan yang sudah berjalan saat ini akan terus berkomunikasi dan menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, pihaknya akan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya tersebut hingga menyebabkan meninggal dunia. "Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku di sekitar SPBU Tulungagung pada Sabtu (15/7/2023) dinihari. Karena berusaha kabur, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya oleh petugas. Sedangkan, motif dari tersangka melakukan pembunuhan terhadap anaknya dikarenakan merasa sakit hati lantaran kerap dikatain dengan berbagai macam kata-kata yang membuatnya menjadi tersinggung. (mon/ono)

Sumber: