Kejari Kota Malang 12 Bulan Laksanakan 12 RJ

Kejari Kota Malang 12 Bulan Laksanakan 12 RJ

Malang, memorandum.co.id - Dalam rentang waktu 12 bulan, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melaksanakan 12 penghentian perkara Restoratif Justice (RJ). Sejumlah 6 diantaranya, dilaksanakan di tahun 2022 dan 6 lainnya di tahun 2023. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, 12 RJ terjadi di tahun lalu dan tahun ini. "Ada yang di tahun 2022 dan tahun 2023. Masing masing 6 Restoratif Justice. Sehingga jumlahnya 12 RJ," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, ditemui di rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun 2023. Semantara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, Restoratif Justice (RJ) melalui sejumlah tahap dan ketentuan. Salah satu diantaranya, adalah kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu, perbuatan tersangka adalah baru pertama kali dan ancaman di bawah 5 tahun dan beberapa ketentuan lain. "Untuk Restoratif Justice, ada beberapa ketentuan. Salah satu yang pasti, ada perdamaian antara kedua belah pihak," terangnya. Ia menambahkan, untuk proses awal, lanjut Kasi Pidum, pihaknya melakukan mediasi. Hingga pada akhirnya, ditemui kesepakatan semua pihak.(edr/ziz)

Sumber: