Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Penyaluran Bansos di Wonosobo

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Penyaluran Bansos di Wonosobo

Wonosobo, memorandum.co.id – Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Melakukan pengecekan penerimaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Wonosobo. Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menyampaikan, ini merupakan komitmen Polri untuk selalu mendukung program pemerintah. “Polri melakukan pemantauan terhadap program penyaluran Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/23). Sementara itu, Budi Agung Nugroho selaku Ketua Tim mengakui memang banyak tantangan dalam melakukan pengawasan ini. Namun, kolaborasi bersama Kemensos menjadi kunci utamanya. “Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” ungkap Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri. Lebih lanjut ia menerangkan, Kemensos dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan, di Kabupaten Wonosobo, sejak 17–21 Juli 2023. Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi,” jelasnya. Ia berharap, peningkatan kualitas pendataan di daerah bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin. “Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten/kota,” tandasnya. (*/Rdh)

Sumber: