Barang Impor Rp 12 M Dimusnahkan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Pesan tersebut disampaikan saat memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan di Pergudangan Surya Terang, Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Senin (24/07). Barang yang dimusnahkan senilai Rp 12 miliar itu terdiri dari 12 jenis produk yang melanggar aturan dalam proses importasinya. Adapun produk tersebut adalah produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air. "Dengan pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya disita, selanjutnya dimusnahkan," katanya. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk dukungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di antaranya dengan mempermudah perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. "Dengan beberapa pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha supaya tertib hukum dalam melakukan kegiatan usahanya," tegasnya. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh importir diantaranya adalah tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. "Pemeriksaan dan penyitaan ini dilakukan sejak awal Januari 2023 sampai Juni 2023 atau selama 6 bulan," terangnya. Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menambahkan bahwasanya pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin di bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. "Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," paparnya. Masih kata Moga, selain Surabaya, Kemendag saat ini juga sudah memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. "BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Dan diharapkan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," pungkasnya.(aw/jok)
Sumber: