Pimpin Apel Pagi, Asintel Kejati Jatim Ingatkan Netralitas ASN
Surabaya, memorandum.co.id - Menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak, netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulbahri, SH.,MH., saat bertindak selaku penerima apel pagi, Senin (24/7/2023) menyampaikan kepada seluruh peserta apel agar selalu mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI dalam bekerja yaitu : 1. Aktualisasi Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat; 2. Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat; 3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara; 4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas; 5. Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan; 6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi; 7. Jaga netralitas personil dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024. "Sebentar lagi kita memasuki masa Pemilu Tahun 2024 untuk itu diharapkan agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun," ujar Zulbahri. Netralitas ASN merupakan implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (gus)
Sumber: