Kepala BNN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Kepala BNN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian

Jakarta, memorandum.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjenpol Petrus R. Golose resmi dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Kepolisian pada STIK Lemdiklat Polri. Komjenpol Petrus dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian khusunya bidang Transnational Organized Crime di Auditorium Mutiara STIK/PTIK Lemdiklat Polri Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). “Dengan disertai rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini senat akademik STIK Lemdiklat Polri mengukuhkan Komjen. Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose sebagai guru besar tetap STIK bidang Ilmu Kepolisian. Semoga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan umumnya dan ilmu pengetahuan kepolisian, khususnya,” ujar perwakilan guru besar senat Akademi STIK Komjen (Purn) Iza Fadri, Senin (24/7/23). Upacara pengukuhan juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menpora Dito Ariotedjo, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BSSN Republik Indonesia, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Aboe Bakar Al-Habsyi, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Gatot Eddy Pramono dan mantan Kepala BIN Jenderal TNI (HOR) (Purn) AM Hendropriyono. Sejumlah pejabat utama Polri yang hadir antara lain Kabaharkam Polri Komjen Pol. M Fadil Imran, Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugraha juga terlihat hadir pada pengukuhan itu. Dalam orasi ilmiahnya, Komjenpol Petrus R. Golose mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Senat Akademik STIK Lemdiklat Polri. Selain itu, ia juga mengucapkan syukur kepada Tuhan atas rahmat ilmu yang diberikan kepadanya. Komjenpol Petrus dalam orasi ilmiahnya mengambil tema New Psychoactive Subtentive Sebagai Tantangan Sudut Transnasional Organize Crime. Ia memaparkan, saat ini trend penggunaan narkotika didominasi anak usia 15-16 tahun. Tak hanya itu, dalam orasi ilmiahnya juga dipaparkan bahwa rumah, apartemen, dan kos-kosan menjadi lokasi palingan banyak dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Hal itu dimulai saat pandemi Covid-19 dan didukung oleh kemajuan teknologi dan mudahnya transaksi keuangan antar negara yang memudahkan. (*/Rdh)

Sumber: