Gadaikan Pikap, Residivis Curanmor Dibekuk

Gadaikan Pikap, Residivis Curanmor Dibekuk

Pasuruan, memorandum.co.id - Sindikat penggelapan kendaraan Pikap berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Purwodadi. Petugas pun berhasil menangkap satu terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Terduga pelaku itu berinisial KH (45), warga Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan anggota unit reskrim Polsek Purwodadi, Kamis (20/7) lalu. Ia merupakan pelaku penggelapan dua unit kendaraan jenis pikap dengan modus sewa. Namun kendaraan pikap tersebut ternyata disalahgunakan alias digadaikan. Atas perbuatan tersangka itu petugas kemudian mengendus aksi kejahatannya. Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas menunjukkan bukti laporan dua orang korbannya ke Polsek Purwodadi. Yakni, kasus penggelapan dua unit kendaraan pikap yang dilakukan tersangka. Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya. Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban Choirun Nisa Nurhayati (39). Warga Desa Randuagung Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ini mengaku menjadi korban KH. Kendaraan pikap Grand Carry bernopol N 8139 EL miliknya telah berpindah tangan. Mobil itu kemudian digadaikan kepada salah satu warga dari Kecamatan Sukorejo. Pikap tersebut digadaikan senilai Rp 25 juta. Bukan hanya itu. Petugas juga kedatangan Abdul Aziz (52), waga Desa/Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku menjadi korban kedua dari tersangka KH. Modusnya sama. KH menyewa pikap Grand Max nopol N 8018 TO miliknya. Namun kemudian oleh tersangka, mobil tersebut digadaikan ke salah satu warga Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka adalah seorang residivis pada kasus curanmor. Saat ini tersangka terjerat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. "Tersangka sudah kita amankan bersama dengan barang buktinya di Polres guna untuk kepentingan penyidikan," jelas Kasat Reskrim pada Minggu (23/7). Pihak korban sebenarnya sudah beberapa kali menanyakan kasus hilangnya mobil ini kepada tersangka. Yakni, ketika tersangka belum melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Namun saat ditanya terkait kendaraan tersebut, tersangka selalu berbelit. Apalagi, ada indikasi terduga pelaku sempat menghilang dari rumahnya beberapa saat. Sehingga, pihak korban pun tidak ada pilihan lain. Selain harus melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi sudah berhasil mengamankan kendaraan pikap dari penerima gadai. Oleh polisi tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP. (kd/mh)

Sumber: