Satu dari Enam Profesor Baru di UB, Teliti Tentang Kartel

Satu dari Enam Profesor Baru di UB, Teliti Tentang Kartel

Malang, memorandum.co.id-Salah satu Guru Besar yang menjalani pengukuhan di Gedung Samanta Krida Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (22/07/23) adalah Prof Dr Sukarni, San SH, M.Hum. Dalam orasinya, Profesor dariFakultas Hukum ini, melakukan penelitian tentang praktik Kartel. Kartel merupakan pelanggaran persaingan usaha. Dalam penelitiannya, ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi tindakan kartel. Karena, dirasa dalam menjalankan usahanya, merugikan orang lain. “Kartel ini, salah satu jenis pelanggaran yang serius di dalam hukum persaingan usaha. Bahkan di negara lain, kartel masuk kategori kejahatan. Tetapi di Indonesia, masih masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi administrasi," terangnya, dalam penyampaian hasil penelitiannya. Namun kata dia, untuk mengungkapkan praktik Kartel, memang sulit. Perlu cara khusus untuk menguranginya.. Untuk itu, ia menyarankan Leniance Program. Sebagai upaya membongkar praktik Kartel. Mengingat konsep program tersebut, dinilai cukup memberikan penawaran menarik. Bagi pelaku praktik kartel yang ingin berhenti, atau menjadi whistle blower. “Keberadaan UU Cipta Kerja, memberi sanksi cukup berat. Maka dijadikan momen untuk menjalankan Leniance Program. Dapat diikuti pelaku praktik Kartel sebagai whistle blower. Tentunya, perlu kerahasiaan dari pelapor dan jaminan keringanan bahkan penghapusan sanksi," lanjut lanjut Profesor yang sempat menjabat Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Ia menjelaskan, selama ini KPPU tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk membongkar praktik Kartel hingga aspek penyitaan (eksekusi) dan lainnya. Sehingga diharapkan, dapat memiliki tambahan kewenangan agar lebih optimal. "Sehingga, dapat menjalankan tugas dan fungsinya laiknya KPK yang kini dipandang sebagai lembaga super power," lanjutnya. Sukarmi juga mengingatkan, perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Peserta Leniance Program. Layaknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam ranah hukum pidana. “Dulu Leniance Program ini, sudah menjadi wacana saat saya masih di KPPU, namun ternyata sampai saat ini masih belum dijalankan,” pungkas Profesor ke-332 di UB ini. Selain dirinya, pengukuhan juga kepadar Prof.Dr. Setyo Widagdo, SH.,MHum (FH), Prof.Dr.Ir. Bambang Dwi Argo, DEA (FTP)-Prof.Dr. M. Ali Safa'at, SH.,MH (FH), Prof.Drs. Nurkholis, MBuss(Acc).,SE.Ak.,PhD (FEB), dan Prof Dr.Ir. Bambang Susilo, MSc.Agr (FTP). (edr/ono)

Sumber: