BPJS Kesehatan Gresik Dapat Pendampingan Kejari Lamongan Tindak Badan Usaha Tak Patuh

BPJS Kesehatan Gresik Dapat Pendampingan Kejari Lamongan Tindak Badan Usaha Tak Patuh

Lamongan, memorandum.co.id-Tercatat sampai dengan Juni 2023, 103 Badan Usaha di Lamongan menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus berupaya melakukan pemeriksaan melalui beberapa tahapan, antara lain melalui pengiriman surat, email, pesan Whatsapp hingga kunjungan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. “Dari hasil pemeriksaan petugas pemeriksa kami atas 103 Badan Usaha tersebut menunjukkan sejumlah 72 Badan Usaha patuh yakni lunas membayar tunggakan, ada juga yang dengan cara mencicil. Kemudian sejumlah 9 Badan Usaha tutup, dan 22 Badan Usaha tidak patuh. Oleh karenanya, 22 Badan Usaha yang tidak patuh ini kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan Upaya penagihan,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. Janoe mengatakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan Kejaksaan Negeri Lamongan salah satunya dilakukan melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang juga diikuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP). Dari forum ini diharapkan agar para pemangku kepentingan terkait dapat terus bersama-sama mengawal penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini. “Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini sudah jelas tertuang di Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sehingga diharapkan sesuai perannya dapat bersama dengan BPJS Kesehatan mencapai penyelenggaraan Program JKN yang optimal khususnya dalam hal kesejahteraan kesehatan pekerja. Hal tersebut tentunya merupakan kewajiban Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang,” sebut Janoe. Janoe menjelaskan bahwa kewajiban Badan Usaha dalam penyelenggaraan JKN bukan hanya mendaftarkan peserta. Namun juga wajib menyampaikan data pekerja secara akurat serta melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya. “Badan Usaha wajib membayar iuran sebesar 5% (lima persen) dengan rincian 4% (empat persen) dibayarkan oleh Badan Usaha, dan 1% (satu persen) dipungut dari gaji atau upah pekerja. Jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, Badan Usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” terangnya. Dikatakan Janoe, apabila Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka Badan Usaha akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga usulan penghentian pelayanan publik. Adapun jenis pelayan publik yang dimaksud antara lain, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan. “Dalam hal kepatuhan Badan Usaha ini, kami juga terus berupaya untuk melakukan sanding data. Misalnya, dengan DPMPTSP bisa dilihat dari data Badan Usaha yang mengurusi izin baru atau perpanjangan izin,” papar Janoe. Sementara itu, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Evelin Nur Agusta menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan upaya penegakan hukum penyelenggaran JKN oleh Badan Usaha tersebut. “Kami akan melakukan pendampingan bagi Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran JKN di bawah Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah). Pendampingan ini berupa pelaksanaan pemeriksaan lapangan. Sedangkan untuk Badan Usaha yang memiliki tunggakan di atas Rp10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dilakukan upaya pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus," katanya.(and/har/ono)

Sumber: