Bandel Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk di Gresik Terjaring Razia Gabungan
Gresik, memorandum.co.id - Puluhan kendaraan truk terjaring operasi gabungan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Gresik, Kamis (20/7/2023). Para pengemudinya ditilang karena melanggar jam operasional kendaraan besar dan parkir sembarangan di area Exit Tol Cerme. Sejak pukul 05.30 petugas gabungan sudah turun melihat arus lalu lintas. Ketika mendapati kendaraan besar yang melanggar jam operasional langsung diberhentikan. Mayoritas adalah kendaraan truk muatan barang. "Hasil operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan, kami mengeluarkan sebanyak 33 tilang dengan mengamankan 25 STNK dan 8 SIM. Operasi gabungan ini dalam rangka penertiban jam operasional kendaraan besar," beber Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, kemarin. Aktivitas kendaraan besar yang melanggar jam operasional kerap dikeluhkan masyarakat. Utamanya saat momen berangkat dan pulang kerja serta sekolah. "Sebab bisa memicu kepadatan lalu lintas bahkan kemacetan saat jam - jam rawan. Sehingga jam operasionalnya diatur oleh pemerintah daerah," tandasnya. Di Kabupaten Gresik, operasional kendaraan besar dilarang pada jam 05.00 - 08.00 dan jam 15.00 - 18.00. Hal ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Pihaknya berharap pengemudi kendaraan besar tidak membandel. Ipda Bross mengatakan, hingga tanggal 23 Juli mendatang pihaknya menggelar Operasi Patuh Semeru 2023. Sasarannya adalah pelanggaran - pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan. Seperti tidak memakai helm, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan dan lainnya. "Sejak Senin (10/7) hingga Kamis (20/7), kami telah mengeluarkan 1.786 surat tilang. Rinciannya ETLE Statis 2.497 pelanggar, ETLE Mobile 4.401 pelanggar. Serta 288 tilang secara manual," tandas perwira Polri dengan satu balok di pundak tersebut. Terkait aktivitas kendaraan besar yang melanggar jam operasional, Dinas Perhubungan Gresik sudah bersurat kepada perusahaan. Termasuk terhadap pemilik galian agar mematuhi regulasi yang ada. Jika kedapatan melanggar bakal ditindak tegas.(and/har)
Sumber: