Giliran Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Prigen Diringkus
Pasuruan, memorandum.co.id-Petugas Satresnarkoba telah berhasil menindak pengedar narkoba Sabu di wilayah Pandaan. Kali ini, pengedar yang diamankan adalah pemuda asal Prigen Kabupaten Pasuruan. Dia adalah Prasetyo (30), warga Genengsari Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen. Peredaran narkoba di kawasan Tretes Prigen memang menjadi atensi tersendiri petugas kepolisian. Peredaran barang haram di dataran atas ini terbilang cukup tinggi. Peredaran narkoba di Tretes ini juga kerap membuat warga semakin gerah. Sebagian anggota masyarakat juga melaporkan peredaran ini kepada petugas resnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil penyelidikan tersebut muncul satu nama yang diduga menjadi kurir atau pengedar sabu, yakni Prasetyo (30) warga Genengsari, Pecalukan. Oleh petugas, terduga pelaku kemudian ditangkap di salah satu halaman rumah warga pada Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Terduga pelaku pun tidak dapat mengelak ketika dilakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dalam kantong saku celananya ditemukan 12 kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi. Jika ditotal menjadi 3,81 gram. AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, tersangka ini merupakan target operasi yang sudah lama diincarnya. Dan baru bisa ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. "Saat kita tangkap tersangka tidak bisa mengelak. Kita dapatkan 12 bungkus klip plastik berisi sabu," jelas Kasat Resnarkoba, Kamis (20/7). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3,81 gram. Tersangka, Prasetyo saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh/ono)
Sumber: