Diduga Edarkan Sabu, Polsek Bululawang Bekuk Warga Wajak
Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang, unit Reskrim Polsek Bululawang meringkus seorang pria, RA (27), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Senin (17/7). RA diringkus terkait peredaran gelap narkotika, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 paket sabu siap edar. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Terduga pelaku diamankan di sebuah tempat kostnya di Jl Patimura, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang pada hari Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (20/7). Taufik menjelaskan penangkapan RA bermula dari pengaduan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Petugas kepolisian yang mendapat informasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Polisi mengamankan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat kost tersangka, polisi menemukan 5 poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan. “Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” kata Taufik. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka RA mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali melakukan transakasi. Tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. RA mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, masih dikembangkan, semoga segera terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya. Kini tersangka RA terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Bululawang, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Sumber: