Motor Dinas Pemkab Ngawi Dipakai Transaksi Narkoba
Magetan, memorandum.co.id - Satuan Narkoba Polres Magetan membekuk Satya Putro Dewantoro (23), warga Dusun Wareng, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi di Pangkalan Ojek Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Tersangka yang mengendarai sepeda motor dinas dengan Nomor polisi (Nopol) AE 2019 LP tersebut, diamankan Satnarkoba Polres Magetan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram. Kepada penyidik, tersangka Satya Putro Dewantoro (SPD) mengaku jika Narkotika tersebut akan digunakan untuk pesta sabu bersama rekanya Chiki yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Magetan, selain itu juga akan diberi uang oleh DPO. "Tersangka berinisial SPD ditangkap pada tanggal 13 Juli pukul 10 malam di Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan dengan membawa sabu seberat bruto 0,51 gram," kata AKP Didik Ary Hendro, Kasat Narkoba Polres Magetan, Kamis (20/7). Terkait sepeda motor plat merah yang digunakan tersangka untuk mengambil sabu tersebut adalah milik ayah dari tersangka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Ngawi. "Sepeda motor tersebut milik bapaknya dan beliau merupakan pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ngawi yang digunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu, " beber AKP Didik Ary Hendro. Selain tersangka Satya Putro Dewantoro, Satnarkoba Polres Magetan juga berhasil menggulung sindikat peredaran Narkoba diwilayah Magetan dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Di antaranya Gilang Kriswanto (23) warga Desa Bangunrejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Tersangka dibekuk di Desa Malang Kecamatan Maospati dengan barang bukti 0,49 gram. Selanjutnya Faizal Kurniawan Sandi (23) warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kabupaten Magetan. Tersangka dibekuk didepan Pabrik Sepatu Desa Karangsono Kecamatan Barat. Dari tangan tersanga Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram. (sep/rik)
Sumber: