Ringkus Komplotan Maling Kabel 32 TKP, PLN Apresiasi Polres Gresik
Gresik, memorandum.co.id - Polres Gresik berhasil meringkus komplotan pencuri kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah. Polisi membekuk sebanyak empat tersangka. Ungkap kasus itu pun diapresiasi Manager PLN UP3 Gresik Bustani Hadi Wijaya. Apresiasi itu disampaikan langsung Bustani Hadi Wijaya kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom. Aksi komplotan maling yang terdiri dari ES (39), MH (30) asal Cilegon dan H (29) asal Kota Serang, serta seorang penadah U (29) asal Kecamatan Menganti, Gresik itu telah meresahkan. Sebab, telah menimbulkan kerugian materiil bagi PLN dan mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat. Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di 32 TKP di Kabupaten Gresik itu membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik terganggu. "Terkait ungkap kasus tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PLN UP3 Gresik dan Polres Gresik sehingga kelistrikan di Kabupaten Gresik bisa berjalan aman, handal dan lancar," kata Manager PLN UP3 Gresik, Bustani Hadi Wijaya, Selasa (18/7/2023). Sebelumnya, Kapolres Gresik merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang. Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat. Bayangkan saja, di setiap titik PLN memerlukan waktu sekitar 8 jam untuk melakukan perbaikan. "Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9,4 tahun penjara," tandas AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan.(and/har)
Sumber: