Pecandu Ineks Transaksi di Samping Kaza
Surabaya, memorandum.co.id - Hendak menikmati ineks yang baru dibeli, terburu ditangkap polisi. Kesialan ini dialami Syafi’i (33), warga Jalan Jemursari Gang Lebar. "Tersangka kami tangkap usai transaksi dengan pengedar di samping Kapas Krampung Plaza (Kaza) Jalan Kapas Krampung," kata Kanitreskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Kamis (19/12). Ketika diinterogasi, Syafi'i mengaku usai transaksi dua butir ineks merek haneken dengan Ja'i (DPO) seharga Rp 700 ribu. Ketika barang haram berada di tangannya, tersangka hendak pulang untuk menikmatinya. Saat itulah polisi berpakaian preman datang menghampiri lalu menangkapnya. Sedangkan Ja'i lolos dari sergapan petugas saat akan ditangkap. "Transaksi yang dilakukan sudah kami intai sebelum tersangka datang," kata Jumeno. Pengintaian dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkoba. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung memantau di sekitar TKP dan benar adanya. Anggotanya yang mendapati Syafi'i bertransaksi langsung disergap. Di hadapan petugas, Syafi'i tidak bisa berkutik saat digeledah ditemukan dua butir ineks yang diakui miliknya. Sudah beberapa bulan ini, dia kecanduan ineks setelah dikenalkan teman. "Memang barang itu akan saya konsumsi sendiri di rumah," terang Syafi'i pasrah. (rio/fer)
Sumber: