Saiful Arif Selamatkan Aset PCNU Gresik dari Pengembang Hotel

Saiful Arif Selamatkan Aset PCNU Gresik dari Pengembang Hotel

Gresik, Memorandum.co.id - Aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya terselamatkan. Rencana pembangunan hotel di atas tanah aset NU Gresik akhirnya batal. Itu setelah ada pertemuan antara pihak yang melakukan kerjasama dengan investor. Hasilnya, seluruh perjanjian dibatalkan. Hak dari kedua belah pihak sama-sama dikembalikan. Seluruh aset tanah dikembalikan kepada PCNU. Sementara hak investor menjadi tanggung jawab Khsunul Khuluq selaku pihak yang melakukan perjanjian. “Namun, Pak Haji Syaiful Arif berbesar hati menyelesaikan seluruh biaya itu. Setelah itu, urusan Pak Khuluq beralih secara pribadi dengan Pak Haji Syaiful. Tidak dengan perusahaan, tidak pula dengan PCNU,” ungkap Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, KH Chusnan Ali, kemarin. Pihaknya mengaku sangat bersyukur persoalan tersebut sudah menemui titik temu. Sehingga, tanah aset NU sepenuhnya kembali dan segera melakukan pengurusan sertifikat tanah atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama. Disampaikannya, selama ini perjanjian kerjasama tidak melibatkan PCNU secara kelembagaan. PCNU hanya berperan sebagai mediator. Sebab, meski aset tanah tersebut milik NU, namun masih tercantum nama milik pribadi Khusnul Khuluq. “Dalam perjalanannya ada kendala sehingga mencari solusi. Terakhir pada Kamis (12/12) akhirnya ditemukan solusi membatalkan semua perjanjian,” imbuhnya. Menurutnya, meski perjanjian tidak dibatalkan, pembangunan hotel itu tidak akan bisa berlanjut. Alasannya, PCNU selaku pemilik tanah tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. “Pengembalian hak PCNU ya berupa hak kepemilikan tanah diserahkan ke PCNU,”  tandasnya. Sebelumnya, PCNU Gresik melakukan rapat tertutup dengan PT GIB, Selasa (08/10) silam. Rapat yang berlangsung di kantor PCNU Gresik itu juga dihadiri mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, Husnul Khuluq. Beberapa point penting yang muncul yakni terkait legalitas yang harus ditata dengan baik. Proposal harus dibuat oleh PT GIB untuk membuat legalitas perjanjian. Kemudian dikirim ke PCNU Gresik, didiskusikan oleh PCNU Gresik dan PT GIB akan diundang rapat kembali. Selain itu, dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik PCNU Gresik dan dipergunakan untuk kepentingan NU yang ditandatangani oleh Husnul Khuluq dan KH Masbuchin di atas materai dan dilegalkan melalui notaris.(an/har)

Sumber: