Kejati Sumbar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sapi

Kejati Sumbar Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sapi

Padang, memorandum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. “Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial DM selaku KPA , FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari ke depan,” ujar Kajati Sumbar Asnawi SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman SH MH, Jumat (14/7/2023). Kronoogis kejadiannya, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting dengan anggaran sebesar Rp.35.017.340.000. Rincian 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh 4 perusahaan, yakni : CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2, CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3. Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai dengan  15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal. Pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak ini tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting. Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih / bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara / daerah. Saksi  telah diperiksa kurang lebih sebanyak 99 orang (pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima sapi) dan juga sudah meminta keterangan ahli diantaranya ahli LKPP, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen. “Tim Penyidik telah memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah dari auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205,” pungkasnya. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (wah/gus)        

Sumber: