106 Pendaftar CASN Pemkab Gresik Jalani Pengukuran Tinggi Badan
Gresik, Memorandum.co.id - Pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Gresik menjalani pengukuran tinggi badan sebelum dinyatakan lulus kualifikasi, Kamis (19/12/2019). Kabid Data, Formasi dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Bahagiyo Santoso mengatakan, ada 233 pelamar yang harus melakukan pengukuran. Namun pada hari pertama baru ada 97 orang yang hadir. Sedangkan hari kedua hanya 9 orang sehingga totalnya 106 yang telah dilakukan pengukuran tinggi badan. "Sisanya kami tunggu hingga hari ini pukul 16.00. Jika tak datang kami pastikan langsung mengganti status kelulusan mereka menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya. Selain diberikan kepada pendaftar yang tidak melakukan pengukuran tinggi badan oleh Panselda, TMS juga akan diberikan kepada mereka yang memanipulasi data. Misalnya data tinggi badan yang mereka cantumkan saat pendaftaran tidak sesuai dengan hasil pengukuran panselda. "Misalnya saat melamar dia mencantumkan tinggi badannya 160 sentimeter, namun faktanya hanya 155 sentimeter. Otomatis langsung kami TMS-kan," pungkasnya. Menurutnya, pengukuran tinggi badan merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk pelamar CPNS yang mengambil formasi Satpol PP dan Dishub. Ketentuannya ialah untuk pelamar perempuan minimal memiliki tinggi badan 155 sentimeter, sedangkan laki-laki 160 sentimeter. Persyaratan itu sudah ada dalam aturan seleksi secara Nasional dan bukan karangan Panselda. "Tinggi badan itu dibutuhkan untuk kepentingan mereka saat melakukan tugas dan penindakan di lapangan," pungkasnya.(dri/har)
Sumber: