KPU Jatim Dirikan 416 TPS Loksus

KPU Jatim Dirikan 416 TPS Loksus

Surabaya, memorandum.co.id-KPU Jawa Timur mendirikan 416 TPS Lokasi Khusus (Loksus) untuk mengantisipasi kehilangan hak suara masyarakat dalam pemilu 2024. TPS Loksus ini diusulkan berada disejumlah tempat yang diusulkan, seperti Pondok Pesantren serta para masyarakat binaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Panti Sosial, asrama dan lokasi bencana. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, jumlah TPS Lokasi Khusus dijatim, KPU menyediakan 416 TPS lokasi Khusus. "Ada sekitar lebih dari 100 ribu pemilih yang kebanyakan ada Kediri. Yakni di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri," ujar Nurul. Kata Nurul pemilih TPS Lokasi Khusus ini, mereka yang memiliki hak pilih namun tidak berada ditempat seharusnya yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024. Dijelaskan Nurul penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan oleh KPU setelah ada kepastian dari mereka penanggung jawab, terkiat jumlah pemilih dan mereka benar benar berada dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS Lokosi Khusus tersebut. "Penanggung jawab harus memastikan mereka ada disitu saat hari H pencobolasan. Serta harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya," jelasnya. "Ponpes paling banyak pemilihnya untuk di bentuk TPS Lokasi Khusus ada di Lirbiyo dengan pemilih mencapai 15 ribu pemilih. Kedua Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbindo. Kemnudian disusul beberapa rutan dan lapas di Jatim," lanjutnya. Disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi Khusus itu. Hal ini dikarenakan belum ada kampus yang bisa menberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih. Baik itu NIK dan NKKnya. Sehingga untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus. "Misal di ITS, masyarakak kampus sekitar menginginkan TPS lokasi Khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKKNya, meski disitu ada asrama mahasiswa ITS. sehingga KPU tidak bisa membuat TPS lokasi Khusus," jelasnya. Nurul menyampaikan, untuk mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena berada asrama atau kost, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. “Sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024," lanjutnya memperjelas. (day/ono)

Sumber: