Tri Indah Ratna Sari, Pengganti Riswanto Dilantik Sepulang Haji
Surabaya, memorandum.co.id-Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, Pergantian antar waktu (PAW) Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bulak Riswanto di DPRD Surabaya tinggal menunggu waktu. Sebab, Tri Indah Ratna Sari, penganti Riswanto akan dilantik sepulang ibadah haji. Menurut Adi, surat dari Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Tri Indah Ratna Sari sebagai anggota DPRD Kota Surabaya melalui mekanisme PAW sudah ia terima. “Pelantikan dan pengambilan sumpah tinggal menunggu penetapan jadwal di Badan Musyawarah,” ungkap Adi, Rabu (12/7/2023). Sebelumnya menguat bahwa terjadi tarik ulur sehingga proses PAW atas anggota DPRD dari PDI-P Riswanto molor. PAW mestinya sudah diproses dan berakhir Juni. Namun hingga Juli ini pengganti Riswanto belum dilantik. Ketua DPRD Adi menegaskan bahwa semua proses PAW berjalan alamiah dan sesuai mekanisme. Nantinya setelah Ratna pulang akan segera dilantik melalui rapat paripurna pelantikan Ratna sebagai anggota DPRD Surabaya hingga 2024 atau masih sisa 1 tahun. Sebelumnya, Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bulak Riswanto resmi dipecat DPP PDIP. Pemecatan anggota Komisi C ini melalui surat resmi yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri per 14 Mei 2023 silam. Salah satu keputusannya melarang Riswanto yang anggota Komisi B dan Badan Kehormatan DPRD Surabaya mengikuti kegiatan yang mengatasnamakan PDI-P. Atas pemecatan ini, Fraksi PDI-P di DPRD pun menindaklanjutinya dengan meminta DPRD Surabaya mengganti Riswanto. Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa usulan Fraksi PDIP untuk mengganti Riswanto bahkan sudah diparipurnakan Rabu (24/5/2023). "Agendanya adalah mengumumkan personel baru Fraksi di Fraksi PDI-P," kata Adi di rapat paripurna. Ketua DPC PDI-P ini menjelaskan bahwa partainya saat ini sudah menetapkan pengganti Riswanto. Sesuai keputusan DPP bahwa yang berhak mengganti Riswanto sebagai petugas partai di Fraksi DPRD Surabaya adalah Tri Indah Ratna Sari. Ratna adalah caleg nomor urut 8 Dapil 4 (Kecamatan Wonokromo, Gayungan, Sawahan, Jambangan, Sukomanunggal). Perempuan ini berhasil meraih suara sebanyak 6.196 suara. Ketua PAC PD-P Kecamatan Bulak Surabaya itu dipecat karena melanggar kode etik partai. Riswanto dinilai telah melakukan tindakan indisipliner yang meruntuhkan martabat partai. Riswanto telah membuka aib partai sendiri saat pelaksanan Pilwali 2020 lalu. Riswanto telah menjatuhkan nama baik, kewibawaan, dan citra partai. Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 ini dalam sidang etik disebut telah menuduh Ketua Umum Partai PDI-P dan fungsionaris DPP PDI-P menerima sejumlah uang atas turunnya rekomendasi pada Pilwali Surabaya 2020. Karena itu, Riswanto tidak lama kemudian di-PAW. (mik/ono)
Sumber: