Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU

Tulungagung, memorandum.co.id-KPU Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan tahapan perbaikan berkas Bacaleg Pemilu 2024. Adapun batas akhir penyerahan berkas bacaleg yaitu sampai tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Namun sampai tenggat waktu itu, diketahui Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya ke KPU Tulungagung. Pasca tahapan tersebut, kini KPU Tulungagung masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait masalah ini. Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif mengatakan, total ada 766 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu 2024. Kemudian dari hasil verifikasi administrasi (vermin), didapati 47 bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya masuk dalam kategori bacaleg belum memenuhi syarat (BMS). "Berkas bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh partai politik," kata Arif, Rabu (12/7/2023). Pihaknya menegaskan, KPU Tulungagung sudah menjalankan tahapan perbaikan berkas bacaleg mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 lalu. "Sesuai aturan kami tidak boleh menerima berkas perbaikan data bacaleg di luar jadwal yang sudah ditentukan," tegas dia. Menurut Arif, pihaknya kini masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait adanya partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya. Dan menurut Arif, apabila nantinya tidak ada instruksi dari KPU RI, dipastikan bacaleg yang BMS dari kedua parpol tersebut tidak akan memiliki wakil dalam Pemilu 2024. Namun jika ada kebijakan khusus dari KPU RI, kedua parpol masih bisa mengumpulkan berkas tersebut. "Karena tidak ada perbaikan berkas, nanti status bacalegnya berubah menjadi tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (fir/mad/ono)

Sumber: