Cemburu, Sabit Bicara

Cemburu, Sabit Bicara

Sidoarjo, memorandum.co.id - Tiga warga Jabon berinisial ASR, AZM dan PA diamankan polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo. Pengeroyokan terhadap S, 37 tahun itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah dibonceng S. Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi. “Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023). Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan bendo (parang). ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas. Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban, kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N. Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan ibu jari dalam kanan, luka lecet pada kelopak bawah mata kanan, pelipis kiri, telapak tangan kanan, ibu jari dalam kanan, punggung bagian tengah, punggung atas bagian kanan, punggung bawah bagian kanan, luka memar pada bahu kanan atas dan bahu kiri atas. Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(kri/jok)

Sumber: