Taruhan Judi Biliar, 4 Warga Kadangan Ditahan

Taruhan Judi Biliar, 4 Warga Kadangan Ditahan

Gresik, Memorandum.co.id - Arena taruhan judi uang dengan media biliar, digerebek anggota Polsek Duduksampeyan, Selasa (17/12) malam. Keempat pelaku yang sedang asyik bermain biliar di warung milik Riyan di Desa Kandangan itu, dibawa ke mapolsek setempat. Mereka adalah Supendik (42), Aris Hidayah (26), Sholikun (39), dan Zainal Abidin (43) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Keempat warga Kandangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bahkan sudah dilakukan penahanan. Barang bukti berupa bola biliar dan sejumlah uang ikut disita,” ungkap Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Budiono, Rabu (18/12). Lanjut Budiono, para pejudi itu diringkus sekitar pukul 21.30 ketika anggota melakukan patroli wilayah dan mendapat informasi adanya perjudian di salah satu warung. Disampaikan olehnya, para tersangka mengaku bermain judi karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Pasalnya, mereka sudah lama melakukan aksi perjudian tersebut. "Karena dianggap meresahkan, kami tindaklanjuti laporan warga tersebut," sambung Budiono, kemarin. Budiono menambahkan, para tersangka ini terancam hukuman di atas tiga tahun penjara. (an/har/mik)

Sumber: