Menag Minta Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia – Jepang Dipercepat
Memorandum.co.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang dipercepat. Hal itu perlu dilakukan karena dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Menag juga mengatakan bahwa kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp 20 miliar. "Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," kata Menag Yaqut saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang. Selasa (11/7/2023). Percepatan sinergi produk halal, lanjut Menag, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang. "Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," tandasnya. Menag yang juga didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja. Pertemuan dengan perwakilan KBRI di Tokyo, menjadi pembuka rangkaian kunjungan kenegaraan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH, yaitu: Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO). "Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," ujar Aqil. "Adanya saling pengakuan sertifikat halal ini tentu saja akan memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara," tutupnya. (*/Rdh)
Sumber: