Angkut Limbah B3, Tiga Truk Diamankan
Mojokerto, Memorandum.co.id - Tiga buah dump truck diamankan Polres Mojokerto. Diduga ketiga dump truck tersebut digunakan untuk membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berupa bubuk kertas atau slug. Ketiga truk yang diamankan tersebut bernomor polisi T 9750 DA, T 9772 DC, dan T 9602 DB. Ketiganya diparkir di depan Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima. "Kami mengamankan tiga truk. Warga menolak memberikan truk kepada kami. Setelah kami memberikan pengertian jika kami amankan untuk proses penyelidikan, akhirnya truks berhasil kami amankan," ungkapnya, Rabu (18/12). Masih kata kasat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait dugaan limbah B3 yang dibuang di bekas galian di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. "Untuk BB limbah, kami koordinasi dengan DLH cek TKP. Limbah tersebut berupa bubur kertas atau slug. Ketiga truk tersebut digunakan untuk membawa dan dibuang di bekas galian. Di TKP secara kasat mata terlihat limbah B3. Tapi hasil masih menunggu DLH untuk tindak lanjutnya," katanya. Selain mengamankan tiga dump truk, pihaknya mengaku masih memeriksa ketiga sopir truk dan mendalami asal limbah yang diduga dari luar wilayah Mojokerto tersebut. "Untuk pemilik armada maupun perusahaan pengolah limbah belum diperiksa. Informasinya dari luar (Mojokerto) tapi kami pastikan lagi penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (no/rif)
Sumber: