Berantas Kekerasan Seksual pada Perempuan

Berantas Kekerasan Seksual pada Perempuan

Pasuruan, memorandum.co.id-Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual pada perempuan perlu diantisipasi sejak dini. Terutama perempuan yang menjadi pekerja di sebuah perusahaan.Perhatian ini ditunjukkan Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, A Muhaimin Iskadar, Senin (10/7). Muhaimin sempat berkunjung ke pabrik rokok PT Wahyu Manunggal Sejati di wilayah Kecamatan Prigen. Dalam kunjungannya, ia berharap ada penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Cak Imin, begitu ia disapa, sempat bertemu dengan para pekerja pabrik rokok yang mayoritas perempuan. Pria kelahiran Jombang ini berpesan agar selalu melindungi pekerja perempuan. Karena mereka adalah bagian dari tulang punggung keluarga. "Banyak disini pekerja perempuan. Mereka adalah bagian dari tulang punggung keluarga," kata Cak Imin. Pekerja perempuan di industri rokok merupakan pekerja produktif. Meskipun mereka tidak berijazah tinggi. Meskipun hanya berijazah tingkat SD, namun mereka bekerja dengan loyalitas tinggi, dengan standar upah yang memadai. Karena menjadi tulang punggung keluarga, lanjut Cak Imin, para pekerja perempuan merupakan pilar kemajuan keluarga. Dari pekerjaan tersebut, mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi. Undang-undang kekerasan terhadap perempuan yang sudah memadai diharapkan pemerintah melalui lembaga kepolisian bisa berperan aktif dalam menindak dan mencegah adanya kekerasan terhadap perempuan. Disamping itu peran serta masyarakat melalui tokoh, pimpinan suatu lembaga, dunia pendidikan, atau perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas kekerasan seksual. "Para pekerja perempuan itu punya hak dan pemahaman terkait dengan kekerasan seksual," lanjut politisi PKB itu. Data dari Komnas Perempuan pada tahun 2021 terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban, tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dengan 135 korban. Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93 persen dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen disusul seksual sebanyak 50,48 persen. Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang. Disinggung soal kedatangannya ke Pasuruan, Cak Imin mengatakan bahwa ia bersama rombongan dalam rangka kunjungan kerja sebagai Wakil Ketua DPR RI. "Ini bukan safari politik ya. Kita datang ke Pasuruan sesuai dengan program kerja kita sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra," kilahnya. (kd/mh/ono)

Sumber: