Operasi Patuh Semeru di Gresik, Sasar 8 Pelanggaran Lalu Lintas
Gresik, memorandum.co.id-Polres Gresik menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 selama 14 hari ke depan, 10-23 Juli. Operasi besar - besaran ini menyasar delapan pelanggaran lalulintas. Tujuannya, peningkatan kesadaran dan keselamatan berlalulintas di jalan raya. Serta menekan angka kecelakaan. Sepekan terakhir, Korps Bhayangkara mencatat 24 peristiwa kecelakaan. Bahkan, 2 korban di antaranya meninggal dunia. "Faktor kelalaian pengemudi masih mendominasi. Angka fatalitas mencapai 8 persen," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat memimpin jalannya apel gelar pasukan, Senin (10/7). Oleh karenanya, dalam pelaksanaan operasi, pihaknya memprioritaskan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Khususnya pada wilayah rawan kemacetan dan kecelakaan. "Dengan mengambil tagline patuh dan tertib berlalulintas, cermin moralitas bangsa," jelas Alumnus Akpol 2002 itu. Meski demikian, selama pelaksanaan operasi, Adhitya berharap para personel mengedepankan sikap humanis dan profesional. Mengingat, pelaksanaan operasi pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. "Sudah memasuki masa endemi Covid-19. Sehingga dipastikan ada lonjakan mobilitas kendaraan di setiap kecamatan," jelasnya. Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menjelaskan bahwa operasi tersebut dalam rangka menekan angka pelanggaran. Terutama di kawasan rawan padat kendaraan dan rawan kemacetan. "Kalau tertib ya tidak perlu khawatir. Sehingga, segera lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan," tuturnya. Misalnya, pengguna kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak mematuhi aturan lalu lintas dan jenis pelanggaran lainnya. "Operasi ini menjadi penting. Mengingat pemicu utama kecelakaan banyak disebabkan karena kelalaian pengemudi," tutur Alumnus Akpol 2010 itu. Selain itu, operasi juga menyasar pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Khususnya para pelajar yang belum memiliki SIM. Bahkan, pihaknya tidak segan menyita motor apabila kondisi motor tidak sesuai standar. "Harus dikembalikan sesuai standar. Sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran," pungkasnya.(and/har/ono)
Sumber: